GURU TIDAK PROFESIONAL HARUS SIAP “DICERAIKAN ATAU DIPOLIGAMI”

Salah satu sub sistem penting dalam pendidikan adalah
guru yang memiliki peran strategis dalam
meningkatkan proses pembelajaran dan mutu peserta didik. Sebagaimana pasal 5
Permenegpan No. 16 tahun 2009 guru memiliki tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Dalam pemikiran masyarakat
kita juga sudah tertanam bahwa kemajuan perkembangan anak-anak mereka semua menjadi tanggungjawab guru sepenuhnya. Tak
pelak hal inilah yang menjadi polemik tersendiri bagi guru.
Guru merasa bahwa beban tanggungjawab seolah dibabankan sepenuhnya dipundak guru padahal orangtua dirumah juga punya banyak peran pendidikan yang tak kalah penting dan lebih dominan.
Guru merasa bahwa beban tanggungjawab seolah dibabankan sepenuhnya dipundak guru padahal orangtua dirumah juga punya banyak peran pendidikan yang tak kalah penting dan lebih dominan.
Pada masa-masa yang lalu pernyataan bahwa guru adalah
pahlawan tanpa tanda jasa mungkin masih layak didengarkan oleh telinga kita,
tetapi sekarang mungkin terasa basi dengan adanya tunjangan profesi sebagai
penghargaan atas tuntutan profesionalismenya. Dan ini menjadi fair jika
masyarakat yang manggantungkan kemajuan
pendidikan dipundak guru tidak merasa cemburu atas apa yang diterima guru
karena memang sudah selayaknyalah guru lebih ditingkatkan kesejahteraanya
walaupun dengan syarat yang tidak mudah.
Tuntutan
profesionalisme kini sudah menjadi
barang kebutuhan pokok yang harus dipenuhi jika bangsa ini ingin maju. Berbagai
aturan telah dikeluarkan dalam bentuk undang-undang maupun kelengkapanya. Dalam
rangka tuntutan profesionalisme itu pula pemerintah juga mengeluarkan dana yang
tidak sedikit dan tidak menutup kemungkinan berasal dari pinjaman luar negeri.
Sudah sewajarnyalah kita harus memberi perhatian yang ekstra serius jangan
sampai pembiayaan-pembiayaan yang telah dianggarkan justru tidak menghasilkan
nilai produktifitas yang tinggi mengingat dengan dana pinjaman tadi bangsa ini
telah tergadaikan hingga anak cucu kita beberapa generasi.
DICERAIKAN
ATAU DIPOLIGAMI
Guru sebagai
tumpuan harapan bangsa ini tidak bisa menawar-nawar lagi bahwa sebagaimana
Permenegpan No. 16 tahun 2009 profesionalisme guru adalah sebuah keharusan.
Semua masyarakat kita pasti akan setuju apabila guru yang tidak professional
harus siap diceraikan atau dipoligami. Diceraikan dalam arti
diberhentikan menjadi guru dan beralih dengan pekerjaan yang tidak berhubungan
dengan pendidikan pembelajaran dikelas dan diganti dengan yang profesional, dipoligami
dalam arti guru tidak diberikan tunjangan profesi tetapi masih melakukan
kegiatan pembelajaran di kelas dan
didatangkan guru lain yang lebih professional. Harapanya semoga dengan
profesionalisme menjadi sumber kesejahteraan bagi bangsa ini terutama para
guru.
KORBAN MAL PRAKTIK ORANG TUA
Perlu diingat
bahwa anak-anak kita memiliki lebih banyak waktunya didalam lingkungan keluarga
dibandingkan disekolah, 7 jam disekolah dan 17 Jam dirumah. Dengan demikian orangtua justru memegang
peranan yang lebih banyak dibandingkan guru. Semua perkembangan anak seharusnya
menjadi perhatian orang tua namun orangtua terkadang tidak menyadari dan lebih membebankan segala sesuatunya
kepada guru.
Sejatinya bukan
hanya orang tua yang menuntut guru menjadi lebih baik dan profesional tetapi
guru juga menuntut orang tua memberi perhatian yang lebih. Karena sekarang ini
banyak terjadi permasalahan yang susah dipecahkan disekolah karena permasalahan-permasalahan dan
“malpraktek” pendidikan dari
lingkungan terdekat terutama keluarganya.
Yang
seringkali terjadi sekarang ini menjadi sangat menghebohkan manakala
melibatkan guru. Mediapun berperan
membentuk opini yang kadangkala kurang berimbang. Seorang guru yang telah berusaha dengan sebaik-baiknya
kadangkala terjungkal hanya karena sesuatu hal yang sifatnya sepele dalam kerangka
mendidik anak didiknya menjadi lebih baik. Apa yang mereka rasakan para guru
adalah manakala mereka melakukan tindakan terukur dalam rangka memperbaiki
sikap dalam kerangka mendidik kadang disikapi orang tua sebagai tindakan yang berlebihan.
Apa yang dilakukan seorang guru di dalam kelas
seolah tidak ada bedanya dengan yang orang lakukan diluar kelas dalam artian
seperti tindakan jalanan yang bisa dengan seenaknya dipolisikan. Perlu ada
kearifan semuanya dalam rangka menciptakan suasana yang lebih nyaman untuk kita
semua baik guru maupun orang tua. Itulah resiko sebuah pekerjaan yang sedang
dirasakan guru. Apapun permasalahanya semangatnya harus satu yaitu
profesionalisme demi kemajuan negeri ini.